Layanan Disdukcapil Demak
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Demak
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Demak bersifat gratis. Hubungi (0291) 477-1677 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Demak.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Demak.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Demak.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Demak.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Demak.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Demak.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Demak berusia di bawah 17 tahun.